Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO berinisial ENR (32) telah ditahan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Penegasan tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Assidiqie, Senin (24/8/2026).

“Kami pastikan pengemudi tersebut ditahan dan seluruh proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Sulthon.

Dalam perkara ini, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena pengemudi diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah terlibat kecelakaan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara.

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR terlibat serangkaian kecelakaan di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol sepulang dari tempat hiburan malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Outlander dengan dua kendaraan yang sedang berada dalam kondisi terparkir. Salah satunya adalah taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dikemudikan FDK (22), serta mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ milik RPK (25).

Iptu Sulthon menjelaskan, awalnya Mitsubishi Outlander melaju dari arah selatan menuju utara di kawasan Jalan Taman Apsari. Saat kendaraan berbelok ke kiri, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di sisi jalan.

Setelah tabrakan pertama, kendaraan tersebut tidak berhenti dan terus melaju menuju kawasan Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sekitar depan Alun-Alun Surabaya.

Di lokasi tersebut, mobil kembali menabrak RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.

“Korban RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, saat menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Iptu Sulthon.

Usai kejadian, petugas Satlantas Polrestabes Surabaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan faktor utama kecelakaan diduga berasal dari kelalaian pengemudi atau human error. ENR disebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi konsentrasi terganggu akibat pengaruh minuman beralkohol.

Kasus kecelakaan maut tersebut kini masih dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya, sementara tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Ledakan Ruko Restoran Nasi Tempong Surabaya Gegerkan Warga, 5 Orang Jadi Korban…

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Edarkan Sabu hingga 10 Paket Sehari, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Lakarsantri…