Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO berinisial ENR (32) telah ditahan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Penegasan tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Assidiqie, Senin (24/8/2026).

“Kami pastikan pengemudi tersebut ditahan dan seluruh proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Sulthon.

Dalam perkara ini, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena pengemudi diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah terlibat kecelakaan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara.

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR terlibat serangkaian kecelakaan di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol sepulang dari tempat hiburan malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Outlander dengan dua kendaraan yang sedang berada dalam kondisi terparkir. Salah satunya adalah taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dikemudikan FDK (22), serta mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ milik RPK (25).

Iptu Sulthon menjelaskan, awalnya Mitsubishi Outlander melaju dari arah selatan menuju utara di kawasan Jalan Taman Apsari. Saat kendaraan berbelok ke kiri, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di sisi jalan.

Setelah tabrakan pertama, kendaraan tersebut tidak berhenti dan terus melaju menuju kawasan Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sekitar depan Alun-Alun Surabaya.

Di lokasi tersebut, mobil kembali menabrak RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.

“Korban RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, saat menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Iptu Sulthon.

Usai kejadian, petugas Satlantas Polrestabes Surabaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan faktor utama kecelakaan diduga berasal dari kelalaian pengemudi atau human error. ENR disebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi konsentrasi terganggu akibat pengaruh minuman beralkohol.

Kasus kecelakaan maut tersebut kini masih dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya, sementara tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton

Jumat, 21 Agu 2026 08:31 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 08:31 WIB

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton…