Ini Jambret yang Sebabkan Korban Terjatuh dan Terlindas Mobil

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua jambret yang ditangkap dan korban saat terjatuh di lokasi kejadian
Dua jambret yang ditangkap dan korban saat terjatuh di lokasi kejadian

i

SURABAYA-Aksi Jambret tas yang membuat korban meninggal diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban meninggal dunia usai dijambret oleh dua orang pelaku.

Penjambretan di Jalam Romo Kalisari depan Mercedes Benz itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Benowo akhirnya dilimpahkan ke Unit Resmob Sat Reskrim PolresTabes untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangkanya inisial, RM (25) asal Jalan Tambakasri Gg. 32 Surabaya lebih dulu diamankan petugas. Kemudian, ABS (23) asal Gung Dalam, Banjar Talela, Camplong Sampang yang sempat kabur ikut diamankan.

Setelah menjalani penyelidikan, satu pelakunya berhasil ditangkap, RM dapat dibekuk pada, Selasa, 12 Juli 2022 pukul 22.10 wib di Tambakasri Surabaya.

Dalam penyidikan, RM mengakui perbuatannya dan saat itu beraksi bersama ABS yang berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Anggota kemudian berhasil menangkap ABS pada, Jum'at 23 Sepetember 2022 pukul 19.00 WIB, di Jalam Tanah Merah 3-B, Surabaya," jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Mirzal menambahkan, pada, Minggu, 05 Juni 2022, sekira pukul 17.00 wib dilokasi kejadian, saat korban wanita berinisial QS di bonceng oleh suaminya MAT dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol : W-6955-HW.

Korban membawa tas slempang warna coklat, didalam tas berisi HP, dompet berisi uang tunai Rp. 350.000.

Tersangka RM bersama dengan ABS mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam Nopol L-2824-IG lalu mengikuti korban dengan berboncengan.

"RM sebagai joki, ABS yang di bonceng. Kedua tersangka memepet kendaraan yang di kendarai oleh dua orang korban tersebut dari sisi sebelah kiri," imbuh Mirzal.

Sejurus kemudian, ABS menarik tas dari sisi sebelah kiri dengan tangan kanannya. Karena korban berusaha mempertahankan tasnya maka terjadi tarik menarik antara ABS dengan korban QS sampai tali tas korban putus.

Tersangka ABS berusaha menarik tas korban masih tersangkut di badan korban sehingga sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan jatuh lalu terlindas ban belakang mini Bus, membuat dua korban meninggal dunia di tempat.

Selain dua orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari RM, celana pendek jeans merek levis warna hitam, Helm merek INK warna biru langit. Dari ABS disita, celana pendek ijin levis warna hitam, Helm warna hitam merk KYT dan HP.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…