Lelang Kendaraan Dinas di Bojonegoro, Kini Masuk Proses Tahap Kedua

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lelang Kendaraan Dinas di Bojonegoro
Lelang Kendaraan Dinas di Bojonegoro

i

BOJONEGORO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mulai menggelar lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab Bojonegoro pada November 2022 ini. Lelang tersebut terbagi dalam lima (5) tahap dengan jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 194 unit.

Sesuai data BPKAD, jumlah kendaraan yang dilelang terdiri dari 168 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda tiga. Lokasi kendaraan dinas yang dilelang adalah Gudang Aset BPKAD di jalan Pattimura Bojonegoro. Sedang di Gedung Lemcadika Desa Kalianyar Kecamatan Kapas untuk 5 unit kendaraan dinas berjenis ambulan.

Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD saat ditemui di kantornya, Rabu (23/11/2022) menuturkan untuk sistem lelang kali ini adalah closed bidding (lelang tertutup) dengan pelaksana KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun. Lelang secara online bisa dengan mengakses laman https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20�ri nilai limit dan harus dibayar dimuka. Pembayaran pelunasan oleh pemenang maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

"Lelang tahap 1 sudah terlaksana tanggal 11 November lalu, dan sudah terdapat pemenang pada tanggal 17 November 2022. Pada tahap 1 dilakukan lelang terhadap 40 unit kendaraan dinas, terdiri dari 15 kendaraan roda dua, dan 25 kendaraan roda empat. Hasil dari lelang tahap 1 ini terjual 38 unit dan tersisa 2 unit kendaraan roda empat. Sejak 22 November sudah ada pemenang lelang dari Gunung Kidul, Jepara, dan Malang yang mengambil kendaraan," ungkap Andi Panca.

Andi Panca menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, disebutkan juga bahwa jika penjualan tidak bisa dilakukan maka dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan. Untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

"Batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat," ungkapnya.

Andi Panca menjelaskan, sebelum lelang, sesuai prosedur, telah didahului adanya surat pengajuan kendaraan dinas yang akan dijual oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kepada Bupati Bojonegoro. Penjualan harus dilengkapi dengan data latar belakang penjualan. Kemudian, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penelitian. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar atau rekomendasi penerbitan surat persetujuan penjualan oleh Bupati.

Tahap berikutnya, lanjut dia, adalah penilaian (appraisal) oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah terbit nilai penilaian dari KJPP, maka Bupati menetapkan nilai limit harga penjualan. BPKAD selaku pengelola BMD kemudian mengajukan ke KPKNL Madiun untuk dilakukan closed bidding (lelang tertutup) menggunakan aplikasi lelang.go.id.

"Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang," pungkasnya. (Irul)

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…