Kok Bisa Bukan Warga Setempat Bisa Jadi RW

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat hasil proses dan pemilihan ketua RW 04 di Kelurahan Kapasan
Rapat hasil proses dan pemilihan ketua RW 04 di Kelurahan Kapasan

i

SURABAYA- Seorang ASN, yang diketahui bertugas di Linmas, diduga dengan sengaja dan sadar telah melakukan pelanggaran terhadap PERWALI 112 tahun 2022, dalam pemilihan ketua RW di wilayah RW 04 Kelurahan Kapasan. Kecamatan Simokerto. Kota Surabaya.

Hal tersebut terungkap, Senin tanggal 17 Januari 2023, bertempat di Kecamatan Simokerto setelah diadakan pembahasan kembali, dihadiri oleh perwakilan warga, yang dalam kesempatan tersebut dengan lantang kembali mengutarakan bentuk keberatannya terhadap proses dan hasil pemilihan ketua RW 04 di Kelurahan Kapasan yang dengan jelas telah melanggar PERWALI 112 tahun 2022.

Dalam proses pemilihan disinyalir telah dilakukan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga protes wargapun tetap tidak dianggap.

"Pelanggaran ini sebenarnya sudah dilakukan oleh yang bersangkutan pada periode yang lalu,( tahun 2019 s/d 2022), dan akan mengulanginya lagi diperiode 2023 s/d 2027)," kata Khoirul tokoh masyarakat Kelurahan Kapasan saat memberikan keterangan di Kecamatan Simokerto, Selasa (17/1/2023).

Masih kata Khoirul, warga sudah melayangkan Surat protes keberatan kepada Walikota Surabaya tertanggal 15 Desember 2022, melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang waktu itu diterima oleh seorang pegawai bernama Bapak Leman, (bukti diterima), pada tanggal 21 Desember 2022, juga kepada Lurah Kapasan dan Camat Simokerto, namun Surat protes Keberatan warga tetap tidak ada tindak lanjut, bahkan sampai pelantikan pun terjadi.

"Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Zulham April Laili (ZAL) adalah PERWALI 112 tahun 2022 Pasal 27 ayat 1 B, yang berbunyi:"Menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RW setempat minimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga," tambahnya.

Sedangkan Camat Simokerto La Koli, dimintai keterangan, mengatakan, memang dalam perwali terapat Kalimat "bertempat tinggal di RW setempat minimal selama 12 ( dua belas) bulan secara terus menerus.

" Artinya bukan hanya sekedar ber KTP dan ber KK di wilayah tersebut, tetapi juga menetap/tinggal atau tempat tidur utamanya dengan istri dan anak anaknya, bukan seorang yang akan datang hanya kalau ada perlu, lalu setelah itu pulang kerumahnya yang berada di luar wilayah tersebut, karena yang bersangkutan sebenarnya Bertempat tinggal/ berdomisili di:Jl. Kampung Seng 97.RT 06. RW 02. Kel. Sidodadi.Kec. Simokerto," ujar La Koli, Selasa (17/1/2023).

"KTP dan KK adalah identitas kependudukan, tapi tidak sebagai bukti Domisili," imbuhnya.

Disela sela obrolan, wartawanpun menyempatkan bertanya kepada ketua RW 04 Zulham, yang disebut telah melakukan pelanggaran terhadap PERWALI, "apakah bapak benar tidak bertempat tinggal di RW 04 Kel. Kapasan? Jawabnya benar" Pengakuan yang bersangkutan sebenarnya juga jelas sebagai pembuktian terhadap pelanggaran.

Pertanyaannya adalah ada apa sebenarnya, sehingga kesalahan yang sudah jelas namun tidak dilakukan penindakan? Tapi justru terkesan π˜Ώπ™žπ™—π™žπ™–π™§π™ π™–π™£.

Masyarakat RW 04 Kel. Kapasan, sangat berharap dan juga memohon, semoga ada Perhatian dari Bpk. Eri Cahyadi sebagai walikota Surabaya, untuk dapat menegakkan PERWALI yang dikeluarkannya sendiri, agar pembiaran terhadap pelanggaran PERWALI oleh Lurah dan Camat ini bisa mendapatkan keadilan.(*/lam)

Berita Terbaru

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…