Catatan Penjualan Uang Tunai Diamankan Polisi, Dua Pengedar Ditangkap

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar sabu yang ditangkap Polsek Simokerto
Dua Pengedar sabu yang ditangkap Polsek Simokerto

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Sebuah rumah di Kapasari Pedukuhan didatangi beberapa orang berpakaian preman. Rupanya, mereka adalah anggota Reskrim Polsek Simokerto yang akan melakukan penangkapan.

Rumah tersebut digrebek setelah ada informasi jika ditempati oleh orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan dua pria pada, Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.

Tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono, keduanya asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B, Simokerto Surabaya.

"Tersangka menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka hingga ditemukan sabu," sebut Kompol Sidik Hadi, Kapolsek Simokerto, Sabtu (26/2/2022).

Kronologinya menurut Sidik, saat kejadian pukul 01.00 WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan sabu.

"Keduanya ditangkap anggota opsnal setelah mendapat informasi pemilik sabu hingga dilakukan lidik," tambah Sidik.

Awalnya, Hermato ditangkap lebih dulu, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Eko juga dalam rumah dilokasi kejadian berikut barang buktinya.

Setelah itu tersangka dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan. "Keduanya melanggar Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, 8 poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram, 0,22 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram dan 0,26 Gram, buku Rekapan Penjualan.

Ditemukan juga, 2 HP, ATM, 100 klip kosong, mesin press, Uang hasil penjualan Rp.600.000, bukti transfer, tempat kacamata (penyimpanan sabu).(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…