Pemkot Surabaya Minta Pelaku Usaha Segera Menyampaikan LKPM, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor!

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta semua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023. Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro. Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April - Juni) tahun 2023,” kata dia.

Adapun penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tegasnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

“Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” katanya.

Sejumlah fasilitas itu adalah yang formal ada bimtek yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja. Bahkan, kini sudah ada tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786.

“Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…