Pemkot Surabaya Gelar Operasi Hiburan Malam Skala Besar Dua Kali Sepekan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya Gelar Operasi Hiburan Malam
Pemkot Surabaya Gelar Operasi Hiburan Malam

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan operasi rutin ke tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Kota Pahlawan. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama, operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi ini menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.

"Kemudian yang kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," kata M Fikser di kantornya, Jumat (17/11/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak berjalan sendiri. Namun giat tersebut juga diikuti beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.

Bahkan, Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. "Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan," ujar Fikser.

Fikser menyatakan bahwa setiap tempat hiburan malam di Surabaya, juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Keempat poin itu yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima," kata Fikser.

Nah, jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.

"Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel," tegasnya.

Menurutnya, sasaran operasi hiburan malam ini bukan sekadar dilakukan secara acak. Sebab, operasi ini juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga. "Jadi kita operasi tempat itu (hiburan malam) karena juga ada pengaduan dari warga. Nah, dasarnya apa, laporan melalui aplikasi WargaKu, itu yang kami datangi," paparnya.

Oleh karenanya, Fikser kembali mengimbau kepada seluruh pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saat ini belum ada RHU yang izinnya sampai dicabut. Tapi ada peluang satu RHU kita segel karena ada perizinannya yang belum lengkap. Makanya kami minta Bantib, sehingga dari kami bisa melakukan penyegelan," pungkas Fikser. (irm)

Berita Terbaru

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Jual Ganja Lewat Instagram, Pemuda 23 Tahun di Surabaya Diciduk Polisi…

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…