Pemilik Depo Air Isi Ulang Manukan Dibunuh

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dilokasi pembunuhan Manukan Su
Polisi dilokasi pembunuhan Manukan Su

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Aksi pembunuhan di Jalan Manukan Tama A3-6 Surabaya, Jumat (7/1/2021) pagi langsung diselidiki oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memback up Polsek Tandes.

Dalam kejadian tersebut satu orang yang merupakan bos air isi ulang dan gas LPG diketahui tewas karena dibunuh.

Korban sendiri adalah SY, pria baya yang berusia kurang lebij 60 tahun.

Namun dalam kejadian itu, polisi menyebut tidak ada barang berharga korban yang hilang.

Kapolsek Tandes, Kompol Hendry Ibnu Indarto menuturkan, dalam rumah dan toko itu, SY tinggal berdua bersama istrinya. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan belum menyimpulkan pasti motif pembunuhan terhadap SY tersebut.

"Saat ini kasusnya masih kami dalami. Awalnya informasi perampokan. Namun sampai saat ini barang berharga korban utuh tidak ada yang hilang. Untuk pastinya  kita menunggu hasil penyelidikan," jelas Hendry, Jumat (7/1/2021).

Dari hasil olah TKP, polisi juga tidak menemukan kerusakan terhadap pintu harmonika rumah dan toko tersebut.

Informasi menyebut, korban sengaja dipancing untuk membuka pintu seperti biasa saat ia menerima pengiriman  truk tangki air isi ulang.

Dari informasi awal, korban ini biasa menerima truk tangki air isi ulang sekitar pukul tiga atau empat pagi. Kemungkinan korban ini keluar, membuka pintu dan langsung terjadilah aksi pembunuhan tersebut.

Bahkan, setelah kejadian,pintu harmonika kembali ditutup oleh pelaku dari luar dan melarikan diri dan listrik sempat mati, sehingga korban keluar membuka pintu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akbp Mirzal Maulana mengatakan, jika saat ini tim gabungan Resmob dan Jatanras sudah disebar kelapangan guna mengungkap kasus itu.

"Kita sebar unit Jatanras dan Resmob guna mengungkap tewasnya SY tersebut," kata Mirzal.

Saat ini, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…