Diduga Lakukan Penipuan Terhadap HK Kosasih Sebesar 10 M, Mulia Wiryanto Diadili

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Mulia Wiryanto diadili lantaran melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih. Akibatnya, pengacara senior ini merugi hingga Rp 10 miliar. Tak hanya HK Kosasih, turut juga menjadi korban dalam kasus ini adalah Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…