Kejari Banyuwangi : Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Sudah P-21

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BANYUWANGI, - Babak baru proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam telah P-21 atau lengkap.

Kabar ini diungkap oleh Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025 ketika ditanya seputar penangangan kasus KDRT Saiful Anam.

"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)," terang Kasi Intelijen.

Diakui oleh Rizky Septa Kurniadhi bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.

"Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Apakah pada saat penyerahan tahap II nanti Saiful Anam bakal ditahan? Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menegaskan bahwa itu kewenangan subyektif penegak hukum.

"Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum berdasarkan penilaian terhadap syarat-syarat obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 KUHAP," ungkapnya.

Secara normatif memang benar bahwa pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan kasus KDRT penahanan dimungkinkan dilakukan. Namun demikian keputusan penahanan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan tahap II serta evaluasi dari tim JPU terhadap beberapa aspek, antara lain potensi menghilangkan barang bukti, potensi melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.

"Jadi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan kami tentukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada," tegas Rizky.

Sementara soal permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, penasihat hukum atau pihak keluarga dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, ada jaminan dari pihak penjamin baik secara personal maupun institusional, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Namun keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada diskresi JPU dan harus mempertimbangkan aspek yuridis serta rasa keadilan masyarakat," imbuh Kasi Intelijen.

Data di internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni Agustus 2024 – Agustus 2025, Kejari Banyuwangi telah menerima dan menangani sebanyak 7 perkara KDRT.

"Dari jumlah tersebut sebagian besar tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, terutama dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kekerasan fisik berat dan berdasarkan pertimbangan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun pengulangan tindak pidana," tutup Rizky Septa Kurniadhi.***

Tag :

Berita Terbaru

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Ledakan Ruko Restoran Nasi Tempong Surabaya Gegerkan Warga, 5 Orang Jadi Korban…