Kejari Banyuwangi : Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Sudah P-21

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BANYUWANGI, - Babak baru proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam telah P-21 atau lengkap.

Kabar ini diungkap oleh Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025 ketika ditanya seputar penangangan kasus KDRT Saiful Anam.

"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)," terang Kasi Intelijen.

Diakui oleh Rizky Septa Kurniadhi bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.

"Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Apakah pada saat penyerahan tahap II nanti Saiful Anam bakal ditahan? Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menegaskan bahwa itu kewenangan subyektif penegak hukum.

"Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum berdasarkan penilaian terhadap syarat-syarat obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 KUHAP," ungkapnya.

Secara normatif memang benar bahwa pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan kasus KDRT penahanan dimungkinkan dilakukan. Namun demikian keputusan penahanan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan tahap II serta evaluasi dari tim JPU terhadap beberapa aspek, antara lain potensi menghilangkan barang bukti, potensi melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.

"Jadi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan kami tentukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada," tegas Rizky.

Sementara soal permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, penasihat hukum atau pihak keluarga dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, ada jaminan dari pihak penjamin baik secara personal maupun institusional, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Namun keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada diskresi JPU dan harus mempertimbangkan aspek yuridis serta rasa keadilan masyarakat," imbuh Kasi Intelijen.

Data di internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni Agustus 2024 – Agustus 2025, Kejari Banyuwangi telah menerima dan menangani sebanyak 7 perkara KDRT.

"Dari jumlah tersebut sebagian besar tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, terutama dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kekerasan fisik berat dan berdasarkan pertimbangan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun pengulangan tindak pidana," tutup Rizky Septa Kurniadhi.***

Tag :

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…