Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin. Keterangan ahli mengarah pada pembahasan mengenai batas antara persoalan administratif dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sholehuddin menjelaskan, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Menurutnya, suatu perkara dapat berawal dari persoalan keperdataan maupun administratif sebelum kemudian masuk ke ranah pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain dinilai tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi relevan dengan fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya terkait asal-usul wire rope yang diperdagangkan PT BPI.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, sebelumnya menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut Andre, barang yang diterima dari pemasok tersebut telah disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan, produk tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Persoalan sertifikasi dan penggunaan merek itu kemudian menjadi salah satu bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Dalam keterangannya, Sholehuddin juga menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, sejumlah ketentuan hukum pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, tetapi dilengkapi dengan ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan mengenai perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.

Sholehuddin menegaskan, sanksi administratif dan sanksi pidana memiliki karakter yang berbeda.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.

Keterangan tersebut membuat perkara tidak hanya berkutat pada ada atau tidaknya persoalan sertifikasi maupun penggunaan merek. Persidangan juga menguji apakah dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan mengenai penerapan hukum apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025. Sementara itu, terdapat perubahan ketentuan pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur mengenai penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Sholehuddin menerangkan bahwa selama perkara belum memperoleh putusan, ketentuan lama dan baru perlu dibandingkan untuk menentukan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” ujarnya.

Menurut Sholehuddin, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.

Ia juga menilai penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Dengan munculnya keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kali ini, perkara tersebut kini memasuki pembahasan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan pertanggungjawaban pidana.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi mengenai asal-usul barang dan sertifikasi, serta pendapat ahli mengenai penerapan hukum pidana terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Terbaru

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan, 5 Orang Jadi Korban di Restoran Nasi Tempong Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:09 WIB

Ledakan Ruko Restoran Nasi Tempong Surabaya Gegerkan Warga, 5 Orang Jadi Korban…

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:23 WIB

Edarkan Sabu hingga 10 Paket Sehari, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Lakarsantri…

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:01 WIB

Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI…

Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD

Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD

Rabu, 30 Sep 2026 12:41 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:41 WIB

tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai anggota DPRD di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Polisi turut mengamankan sisa sabu…

Warga Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Manyar Surabaya, Mengaku Diminta “Seikhlase Ae”

Warga Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Manyar Surabaya, Mengaku Diminta “Seikhlase Ae”

Rabu, 30 Sep 2026 12:24 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:24 WIB

Urus Mutasi Keluar dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Warga Sebut Sempat Dicegat hingga Pelat Kendaraan Difoto…