Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026), saksi Gabriel Otristalistyawan mengungkap nominal uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin penggunaan air tanah.

Pernyataan Gabriel menjadi salah satu sorotan dalam persidangan yang menghadirkan sembilan saksi internal Dinas ESDM Jatim. Para saksi tersebut terdiri dari Maulidia Aisyah, Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka Widianti Ady, Gabriel Otristalistyawan, Wiella Ayu Tri, Buana Dewi, Zidny Ilma Andromeda, dan Ismail Husnah.

Perkara ini menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, advokat yang mendampingi Aris Mukiyono menggali keterangan saksi mengenai mekanisme pengurusan izin, termasuk pihak yang diduga meminta uang kepada pemohon izin penggunaan air tanah.

Salah satu saksi perempuan mengaku mengetahui adanya pungutan terkait penerbitan izin. Dalam keterangannya, saksi juga menyebut rekomendasi penerbitan izin berasal dari kepala dinas.

Sementara itu, Sigit Fivtiarto yang menjabat Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas ESDM Jatim, mengaku tidak mengetahui apakah permohonan perizinan dari pemohon dipublikasikan secara terbuka. Saksi perempuan yang duduk di sebelahnya juga menyatakan tidak mengetahui pembuatan aplikasi permohonan perizinan pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono.

Sorotan persidangan berlanjut ketika advokat yang mendampingi terdakwa Himawan menanyai Gabriel mengenai proses pengurusan izin penggunaan air tanah yang dinilai rumit serta nominal uang yang diminta kepada pemohon. Dalam keterangannya, Gabriel menyebut angka Rp10 juta.

Usai persidangan, Gabriel kembali menegaskan keterangannya tersebut. Ia menyatakan uang itu disampaikan kepada Ilham, orang yang disebutnya sebagai suruhan pemohon izin.

“Iya, memang segitu dan saya sampaikan ke Ilham. Masak saya membuat nominal sendiri kalau tidak ada perintah,” ujar Gabriel saat meninggalkan ruang sidang.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa, menurut keterangan Gabriel, nominal uang yang disampaikan bukanlah angka yang ditentukannya sendiri. Namun, siapa yang memberikan perintah tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pihak-pihak lain dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada keseluruhan fakta persidangan.

Gabriel juga mengungkapkan bahwa kurang dari dua jam setelah uang tersebut diterima dari Ilham, aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan.

Ia mengaku uang Rp10 juta itu belum sempat diserahkan kepada atasannya, Hermawan, ketika penggeledahan berlangsung.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim pada Rabu dan Jumat pekan ini di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan kedua dilakukan pada Senin, 20 April 2026, sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan pungli perizinan tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para saksi serta mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…