Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya, Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya, Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya, Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti

Bcl 11 months ago 145 Views
Kuasa hukum Tjan Hwa Diana, Elok Kadja tunjukan surat permintaan maaf diana. ketika berada di depan pengadilan negeri surabaya

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), pada Selasa (27/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Rumah Aspirasi Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya ini membahas pengembalian sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari CV Sentosa Seal.

Barang bukti tersebut terdiri dari 108 ijazah, SKCK, SIM, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Elok menjelaskan bahwa 108 ijazah telah diserahkan ke kepolisian, namun dokumen lainnya ditolak karena dianggap tidak terkait dengan kasus yang sedang berjalan. Ia meminta arahan Cak Ji terkait langkah selanjutnya.

“Cak Ji ini kan ‘cacaknya arek Suroboyo’, jadi kami minta arahan kemana dokumen ini akan kami serahkan,” ujar Elok.

Ia juga mengkonfirmasi bahwa satu ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, sementara 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Diana ke kepolisian.

Cak Ji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan kembali ke Polda Jatim untuk diproses secara hukum dan dikembalikan kepada para korban. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki wewenang dalam hal ini.

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

“Saya sarankan berproses secara hukum di Polda Jatim. Harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya gak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” tegas Cak Ji.

Cak Ji berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan lain.

“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran kedepannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah (Pasal 372 KUHP) dan perusakan mobil (Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP). Ia dan suaminya, Handy Sunaryo, saat ini ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.

TAGGED: elok kadja, ijazah, jan hwa diana, pengacara, pengadilan negeri Surabaya, viral
Bcl May 27, 2025
Previous Article Pemkot Surabaya Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H
Next Article Tingkatkan Kewaspadaan Digital, Pemkot Surabaya Ukur Keamanan Siber ASN Lewat Inovasi HAIS-Q
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

6 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?