Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Asal Bangpedah Bangkalan dan Palampean Sampang Dibekuk Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Asal Bangpedah Bangkalan dan Palampean Sampang Dibekuk Polisi Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Asal Bangpedah Bangkalan dan Palampean Sampang Dibekuk Polisi Surabaya

admin 3 years ago 780 Views
Pelaku pecandu sabu yang ditangkap Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA-Polisi menangkap dua pria asal Bangkalan dan Sampang, Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB, mereka diamankan didepan rumah Jalan Simokerto Surabaya.

Tersangkanya, S (29) asal Dusun Bangpedah Bangkalan yang tinggal di Soponyono Surabaya dan RM (23) asal Dusun Palampean Kabupaten Sampang tinggal di Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Keduanya, saat ditangkap membawa barang haram jenis sabu-sabu yang diakui milik mereka.

Barang bukti yang didapat, 1 poket plastik berisikan sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya, sepeda motor Honda, Warna Merah Hitam.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapati keduanya melintas didaerah Simokerto.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

“Info yang kami dapat, sebelumnya di depan rumah daerah Simokerto Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Selanjutnya atas informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang mengaku bernama S dan RM.

Dalam penggeledahan ditemukan serbuk putih dari kedua orang tersebut. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari tahu asal usul barang,” pungkas Kanit Reskrim.

Setelah diamankan, keduanya dibawa Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: pestasabu, Polrestanjungperak, polsekpabeancantikan, sabu
admin July 15, 2022
Previous Article Meresahkan Masyarakat, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Next Article Ada Campuran Obat Nyamuk dalam Miras Oplosan yang Tewaskan Pemabuk di Surabaya

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?