MALANG – Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wanita di Dau, Malang dibekuk Polisi setempat.
Tersangkanya, Pemuda berinisial LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dibekuk setelah Polisi mempelajari rekaman CCTV dan laporan dari korbannya.
Penganiayaan terhadap dua perempuan itu sendiri terjadi di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku telah diamankan dan pengakuan awal mengaku terbawa emosi saat itu.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut,” kata Kapolres , Kamis (17/11/22).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Seperti diketahui, rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.
Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.
Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.
Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
Korbannya kemudian melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau Polres Malang. (*)

