Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rugikan Milyaran Rupiah dari Puluhan Korban, Bos Mafia Tanah Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rugikan Milyaran Rupiah dari Puluhan Korban, Bos Mafia Tanah Dibekuk
KriminalPeristiwaTNI Polri

Rugikan Milyaran Rupiah dari Puluhan Korban, Bos Mafia Tanah Dibekuk

admin 3 years ago 832 Views
Tersangka dan obyek perumahan di Malang

SURABAYA-Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk pelaku Target Operasi (TO) Mafia Tanah dengan modus operandi menipu para korban berkedok dana investasi pembangunan perumahan juga penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Tersangkanya, Miftachul Amin (46) alias MA asal Perum Pondok Jati Sidoarjo, selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pria yang juga tinggal di Perum Summerset Surabaya itu, pada tahun 2017 dia menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emeraid Malang Ds. Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang.

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan menyerakan uang. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak Tersangka MA.

“Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak ada respon positif. Dan atas hal itu, para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” jelas Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerima 11 Laporan Poksi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229.

Dari 11 laporan Polisi tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Terungkap fakta, jika tersangka ini memasarkan perumahan dengan obyek tanah tersebut yang belum menjadi miliknya dan milik orang lain. Setelah para konsumen percaya selanjutnya dilakukan pembayaran secara lunas maupun diangsur.

“Pengakuannya, Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para korban untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah/petani serta digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh Totok.

Barang bukti yang ikut diamankan, brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5. 620. 359.229,dari 11 laporan polisi, Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), 1 bidang tanah luas 6,7 Ha di Desa Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang, Uang tunai Rp.100.000.000, mobil Mercedes Benz, sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan Buku Tabungan Bank.(*)

TAGGED: Mafiatanah, Peristiwa, Poldajatim
admin August 22, 2022
Previous Article Warga Kupang Gunung Jaya RW 7 kelurahan Putat Jaya Surabaya, Mengadakan Gebyar Pentas Seni
Next Article Pernah Jual 50 Gram, Aksi Kelimanya Gagal Ditangan Polisi

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?