Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sales Alat Listrik Dituntut 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Setoran
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sales Alat Listrik Dituntut 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Setoran
KriminalPemerintahan

Sales Alat Listrik Dituntut 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Setoran

admin 4 years ago 62 Views
Sales gelapkan uang setoran

Seputarindonesia.net II Surabaya –Dua orang secara bersama-sama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 275 juta. Mereka Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas terpisah), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelapan uang itu terjadi saat keduanya masih bekerja sebagai sales UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya, Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menganggap perbuatannya terbukti. Melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Sulfikar saat membacakan tuntutannya di persidangan yang berlangsung, Selasa (17/5/2022).

Perbuatan para terdakwa dilakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko. Dimana tugasnya membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Modus yang digunakan, yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko.

Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barang tersebut kemudian sebagian dijualkan ke toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (RI)

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 18, 2022
Previous Article Bau Busuk Sampah Pasar di Sumenep Resahkan Warga
Next Article Koboy yang Tembakkan Pistol 2 Kali itu Anggota Polsek Rungkut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 hour ago

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

6 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?