Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sempat Buron, Kepala Sekolah Terpidana Kasus Asusila Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sempat Buron, Kepala Sekolah Terpidana Kasus Asusila Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya
KriminalPemerintahanPeristiwa

Sempat Buron, Kepala Sekolah Terpidana Kasus Asusila Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

admin 4 years ago 803 Views
Terpidana tengah, yang ditangkap Tim Tabur

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur dan sempat kabur, pelariannya terhenti oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dia bernama Ali Shodiqin yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP swasta di Surabaya.

Ali ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022. Terpidana ini, pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah pada salah satu SMP swasta di Surabaya.

“Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki,” katanya, Rabu (11/5/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak salat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

TAGGED: buron, Gurucabul, Peristiwa, PNsurabaya
admin May 12, 2022
Previous Article Wanita ini Buat Laporan Palsu di Polsek Wonokromo Surabaya Usai Jual Motor
Next Article Tagihan Uang Tak Dibayar, Hoiri Cs Malah Culik Anak Dibawah Umur

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?