Seputarindonesia.net II SURABAYA- Wanita bernama, Sinta Aprilia jalani sidang di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/05/2022).
Kasus membuat laporan palsu kehilangan motor di Polsek Wonokromo dengan itu menghadirkan
saksi, Risky Bagus Dhuhari mengatakan saat itu pada, 31 Januari 2022, mendatangi kos terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Timur gang XX, Surabaya, lalu terdakwa meminjam motor untuk menemui orang tuanya.
“Tapi tidak bilang sampai berapa lama. Terdakwa bilangnya motornya hilang dibawah kabur orang,” ucap Risky.
Masih kata Risky bahwa, keduanya lalu pergi ke Polsek Wonokromo untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah beberapa hari sempat melihat ada postingan motor dijual, ternyata motor tersebut adalah motor yang hilang mengenali dari foto dan Nopolnya.
“Kemudian saya kembali ke Polsek untuk memberitahukan hal tersebut,” imbuhnya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya dan mengamini saja.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal dari hari Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XX, Surabaya, terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol: L-3432-BT, warna putih dengan STNK atas nama Abudul Halim kepada Risky dengan alasan menemui orangtuanya.
Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono yang sedang berjualan kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut hanya STNK saja, sedangkan BPKB ada di Adira Finance dengan kesepakat harga Rp. 1,6 juta.
Setelah itu, pelaku menghubungi Risky dan menyampaikan bahwa, saat berada di depan SMPN 32 Surabaya sepeda motor tersebut mogok sehingga terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki lalu saat motor sudah kembali menyala, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut.
Kemudian pada, Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atas inisiatif terdakwa, ia berniat membuat laporan palsu ke Polsek Wonokromo dan saat itu diterima oleh saksi Rohman selaku penerima laporan di Polsek Wonokromo. Dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/II/2022, SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 11 februari 2022, tertandatangani.
Selanjutnya saksi Sachyudi dan Iman Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, melakukan pemeriksaan TKP di depan SMPN 32 Surabaya Jalan A. Yani No.6-8 Surabaya, lalu Risky memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dijual di laman Facebook oleh saksi Moh. Abdul Azis.
Keberadaan motor ada di Jalan Simo Gunung Surabaya, dibeli oleh saksi MOH.Abdul Azis dari Karsono dengan harga Rp.2.450.000 yang didapatkan dari terdawa seharga Rp.1,6 juta.
Atas kejadian tersebut, Risky Bagus Dhuhari mengalami kerugian Rp. 4 juta dan atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)