Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
HukumKriminalPemerintahanTNI Polri

Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

Irman 11 months ago 122 Views
Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6/2025). Apel tersebut juga diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.

Apel pagi yang ditujukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kewajiban setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi.

“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya dan peserta apel untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap toko modern yang melanggar.“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Ia juga menegaskan bahwa penutupan lahan parkir di toko modern diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman toko yang tak dijaga.

“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya.

Penertiban ini juga didukung penuh oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian di Surabaya untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.

“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor. “Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban jukir liar di tempat usaha dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Dalam Surat Edaran tertanggal 2 Juni 2025, secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.

Dasar hukum Surat Edaran ini salah satunya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman June 11, 2025
Previous Article TPS Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 13 Persen pada Mei 2025, Didorong Ekspor Internasional
Next Article Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

6 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?