Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya

admin 4 years ago 790 Views
Sopir pengedar sabu di Surabaya diapit Polisi

SURABAYA– Puluhan poket sabu siap edar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari satu pria dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Tersangkanya, AS (28) asal Jalan Petemon. Darinya, diamankan barang bukti (BB) sepuluh poket plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Barang yang dibawa sopir ini riinciannya, sabu dengan berat 0,52 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,32 dan 0,30 gram. Semua beserta plastik bungkusnya.

“Anggota juga mengamankan, plastik klip ukuran sedang, timbangan elektrik, 2 buah skrop plastik, 1 pak plastik klip dan HP,” sebut Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (5/9/2022).

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat polisi kemudian didalami dengan penyidikan.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Hasil dari penyelidikan mengarah ke seorang pria yang diduga mengrdarkan sabu diwilayah Surabaya.

Tersangka AS, dibekuk Polisi pada, Jumat, 05 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Sukomanunggal Kota Surabaya.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan lokasi kamar juga badan pelaku, hingga ditemukan barang bukti serbuk putih haram miliknya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dari KOP (Belum Tertangkap) dengan cara diranjau pada Kamis, 04 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Aloha Kabupaten Sidoarjo.

“Saat itu, tersangka membeli sebanyak satu poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat satu gram seharga Rp. 1.000.000,” imbuh Daniel.

Sama seperti pelaku lainnya, Tersangka AS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali Gun mendapatkan keuntungan.

“Kita masih kembangkan guna mencari dan membekuk penyuplai barang ke pelaku ini,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: penjualsabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin September 5, 2022
Previous Article Istri Korban Gantung Diri, Mengaku Disuruh Menulis Surat Pernyataan ada Contohnya
Next Article Babak Baru Kasus Penganiayaan Wartawan di Sampang

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?