SURABAYA– Puluhan poket sabu siap edar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari satu pria dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
Tersangkanya, AS (28) asal Jalan Petemon. Darinya, diamankan barang bukti (BB) sepuluh poket plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Barang yang dibawa sopir ini riinciannya, sabu dengan berat 0,52 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,32 dan 0,30 gram. Semua beserta plastik bungkusnya.
“Anggota juga mengamankan, plastik klip ukuran sedang, timbangan elektrik, 2 buah skrop plastik, 1 pak plastik klip dan HP,” sebut Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (5/9/2022).
AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat polisi kemudian didalami dengan penyidikan.
Hasil dari penyelidikan mengarah ke seorang pria yang diduga mengrdarkan sabu diwilayah Surabaya.
Tersangka AS, dibekuk Polisi pada, Jumat, 05 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Sukomanunggal Kota Surabaya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan lokasi kamar juga badan pelaku, hingga ditemukan barang bukti serbuk putih haram miliknya.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dari KOP (Belum Tertangkap) dengan cara diranjau pada Kamis, 04 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Aloha Kabupaten Sidoarjo.
“Saat itu, tersangka membeli sebanyak satu poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat satu gram seharga Rp. 1.000.000,” imbuh Daniel.
Sama seperti pelaku lainnya, Tersangka AS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali Gun mendapatkan keuntungan.
“Kita masih kembangkan guna mencari dan membekuk penyuplai barang ke pelaku ini,” pungkas AKBP Daniel.
Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)