Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sopir yang Ditangkap Polisi di Surabaya

admin 3 years ago 780 Views
Sopir pengedar sabu di Surabaya diapit Polisi

SURABAYA– Puluhan poket sabu siap edar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari satu pria dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Tersangkanya, AS (28) asal Jalan Petemon. Darinya, diamankan barang bukti (BB) sepuluh poket plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Barang yang dibawa sopir ini riinciannya, sabu dengan berat 0,52 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,32 dan 0,30 gram. Semua beserta plastik bungkusnya.

“Anggota juga mengamankan, plastik klip ukuran sedang, timbangan elektrik, 2 buah skrop plastik, 1 pak plastik klip dan HP,” sebut Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (5/9/2022).

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat polisi kemudian didalami dengan penyidikan.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Hasil dari penyelidikan mengarah ke seorang pria yang diduga mengrdarkan sabu diwilayah Surabaya.

Tersangka AS, dibekuk Polisi pada, Jumat, 05 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur, Sukomanunggal Kota Surabaya.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan lokasi kamar juga badan pelaku, hingga ditemukan barang bukti serbuk putih haram miliknya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dari KOP (Belum Tertangkap) dengan cara diranjau pada Kamis, 04 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Aloha Kabupaten Sidoarjo.

“Saat itu, tersangka membeli sebanyak satu poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat satu gram seharga Rp. 1.000.000,” imbuh Daniel.

Sama seperti pelaku lainnya, Tersangka AS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali Gun mendapatkan keuntungan.

“Kita masih kembangkan guna mencari dan membekuk penyuplai barang ke pelaku ini,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: penjualsabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin September 5, 2022
Previous Article Istri Korban Gantung Diri, Mengaku Disuruh Menulis Surat Pernyataan ada Contohnya
Next Article Babak Baru Kasus Penganiayaan Wartawan di Sampang

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?