SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya berinisial, OHM (31) yang tinggal di Jalan Lawu, Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo.
Pedagang itu diamankan pada, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Jalan Lawu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik berisi Ganja dengan berat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram, 13,54 gram.
“Anggota juga temukan, 3 linting kertas papper berisi Ganja dengan berat total 2,49 gram, 2 pak kertas papper dan 1 pak plastik klip,” jelas AKBP Danile Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Semua barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka serta HP merk Samsung dalam genggaman tangannya.
“Ngakunya beli lewat online akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” tambah Daniel.
Ganja iti, pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, dibeli seharga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000.
“Anggota berhasil membekuk pengedar ganja tersebut berkat mendalam informasi yang didapat dari warga masyarakat terkait peredaran ganja baik di Surabaya maupun Sidoarjo,” pungkas Daniel.
Pengedar ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)