Dua Kali Mangkir, Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul Akan Dijemput Paksa

seputarindonesia.net
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot

SEPUTARINDONESIA.NET- Polisi Polda Jatim akan segera memenuhi janjinya dan akan menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang. Itu setelah dua kali pemanggilan penyidik dan selalu mangkir.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum'at (14/1/2022) di Polda Jatim.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Terkait kasus MSAT menurutnya, secara fakta yuridis, tanggal 4 Januari kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum'at 7 Januari lalu.

"Pada hari Jum'at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari," tambahnya.

Panggilan kedua tanggal 10 Januari juga telah dilayangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir kembali. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini belum mendapatkan fakta itu.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisisan berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya," paparnya Dirreskrimum Polda Jatim.

Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.

Baca juga: Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek

"Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," tegasnya.

Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru