Tiduran Dalam Kamar, Kaget Didatangi Polisi

seputarindonesia.net
Pengedar sabu, diapit anggota Polisi

Seputarindonesia.net II SURABAYA -Sedang asyik tiduran dalam kamar kost, SH (48) kaget saat polisi berpakaian preman datang lalu masuk dalam kamarnya. Pria asal Kalimas Madya, Nyamplungan, kecamatan Pabean Cantikan Surabaya itu akhirnya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang bekerja serabutan tersebut ditanggkap lantaran terbukti kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia diamankan dalam kamar kost di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

" Saat anggota kami melakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor total 1,53 gram dan 1 butir pil warna merah diduga Extacy berat 0,62 gram," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (17/6/2022).

Petugas juga menyita, uang tunai Rp 7.095.000, 1 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok plastik dan 1 buah ATM.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Lanjut Daniel, dari hasil interogasi bahwa barang bukti berupa sabu juga pil warna merah tersebut didapat dari ED (DPO), dengan cara membeli dan diranjau didaerah Krian.

"Pengakuannya baru sekali, tapi hal itu masih kita dalami serta kembangkan," pungkas Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru