SURABAYA,Seputarindonesia.net – Upaya seorang perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, untuk kembali meraup keuntungan dari bisnis narkotika berakhir di tangan aparat. Residivis kasus narkoba yang sempat bebas pada 2023 itu kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tempat tinggal tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan FR beserta sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan, tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis narkotika sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026. Barang diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” ujar AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo Heineken seberat 4,274 gram, timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, plastik pembungkus, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi senilai Rp2,5 juta dari pemasoknya di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Sebagian kecil sabu dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali sesuai pesanan pelanggan.
Polisi mengungkap, keuntungan yang diperoleh FR dari penjualan sabu berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap gram, sedangkan penjualan setiap butir ekstasi memberikan laba sekitar Rp50 ribu.
Selain itu, tersangka mengaku baru dua kali mengambil barang dari pemasok dengan sistem pembayaran setelah seluruh barang berhasil terjual.
Menurut penyidik, motif tersangka kembali mengedarkan narkoba didorong alasan ekonomi. Penghasilannya sebagai penjual roti dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga memilih mencari keuntungan melalui peredaran narkotika. Bahkan, keuntungan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tambahan biaya membeli rumah.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial P sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Editor : Bcl