Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net  – Upaya seorang perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, untuk kembali meraup keuntungan dari bisnis narkotika berakhir di tangan aparat. Residivis kasus narkoba yang sempat bebas pada 2023 itu kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tempat tinggal tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan FR beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan, tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis narkotika sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026. Barang diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” ujar AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo Heineken seberat 4,274 gram, timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, plastik pembungkus, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi senilai Rp2,5 juta dari pemasoknya di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Sebagian kecil sabu dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali sesuai pesanan pelanggan.

Polisi mengungkap, keuntungan yang diperoleh FR dari penjualan sabu berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap gram, sedangkan penjualan setiap butir ekstasi memberikan laba sekitar Rp50 ribu.

Selain itu, tersangka mengaku baru dua kali mengambil barang dari pemasok dengan sistem pembayaran setelah seluruh barang berhasil terjual.

Menurut penyidik, motif tersangka kembali mengedarkan narkoba didorong alasan ekonomi. Penghasilannya sebagai penjual roti dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga memilih mencari keuntungan melalui peredaran narkotika. Bahkan, keuntungan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tambahan biaya membeli rumah.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial P sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Manajemen Omah Sehat Bersinar Angkat Bicara soal 14 Residen Kabur, Satu Kini Diamankan Polisi…