Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Achmad Zaini alias AZ (39), terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan yang diajukan AZ terhadap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya disidangkan di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan aparat kepolisian maupun kejaksaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim menjadi bukti bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” ujar AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya yang dipimpin IPTU H. Pelita, S.H. turut memberikan pendampingan hukum pada sidang praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Achmad Zaini didakwa membeli narkotika jenis sabu seberat dua gram di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB melalui perantara seorang DPO bernama Sahroni.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.600.000 atau Rp800.000 per gram. Selanjutnya, satu gram sabu dipecah menjadi tujuh paket kecil yang dijual kembali dengan harga Rp150.000 per paket. Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Haris, Luki, dan Roni, di kawasan Pasar Mangga Dua Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terdakwa kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Sidosermo III, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Senin (4/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah sekrup plastik, satu unit telepon genggam Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Setelah diamankan, penyidik melakukan penahanan terhadap Achmad Zaini sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Surabaya mulai 27 Mei hingga 5 Juli 2026.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses persidangan pokok perkara terhadap terdakwa akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…