SURABAYA,Seputarindonesia.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) yang sempat viral di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kasus yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.51 WIB itu diduga melibatkan sejumlah anggota Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara karena diduga masih terdapat pelaku lain yang terlibat.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya VII, Surabaya, SL (46), asal Kabupaten Sampang yang tinggal di kawasan Gubeng Klingsingan, Surabaya, serta NH (45), warga Simogunung Kramat Barat, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terkait penyerobotan ruko yang viral di wilayah Ngagel Wonokromo, saat ini kami telah melakukan penangkapan, penahanan, dan proses hukum terhadap tiga orang pelaku. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat berdasarkan keterangan saksi maupun rekaman CCTV,” ujar Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Lutfi, Polrestabes Surabaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme, termasuk aksi pengerahan massa yang menghalangi hak seseorang untuk menguasai atau memasuki aset yang dimilikinya secara sah.
“Pada prinsipnya, Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak ada ruang bagi aksi premanisme. Tidak boleh ada pengerahan massa untuk menghalangi seseorang masuk ke rumah atau aset yang menjadi haknya. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum. Jangan sampai melanggar aturan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum di Kota Surabaya,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial B.A.D.P. diketahui merupakan pemenang lelang yang sah atas objek ruko tersebut. Kepemilikan telah ditetapkan melalui KPKNL dan proses balik nama juga telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, saat korban hendak memasuki ruko, ia diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas lokasi tersebut. Peristiwa itulah yang kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban berupa fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) jangka menengah milik Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kuncinya, satu unit telepon seluler, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Sementara dari para tersangka, penyidik menyita satu unit telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit printer, satu unit kipas angin, dua banner bertuliskan BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan tersebut.
Editor : Bcl