Yusril Ditangkap Polisi Surabaya, Karena Kasus ini

seputarindonesia.net
Pelaku Yusril, yang diamankan Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET- Melakukan aksi pencurian dan kepergok pada, Sabtu, 08 Januari 2022, pukul 02.00 WIB. Pria bernama, Moch. Yusril Alfahim (22) nyaris saja dihajar warga.

Warga Jalan Nyamplungan Gg.8, Semampir Surabaya itu kepergok memasuki lantai 2 rumah di Sidotopo Kidul milik Yohanes.

Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Pelaku ini beruntung, warga yang saat kejadian hendak menghajarnya dihalangi petugas Reskrim Polsek Simokerto yang sigap tiba kelokasi.

Anggota pun langsung menggelandang pelaku percobaan pencurian itu ke Mapolsek, sehingga amarah warga yang geram urung melampiaskan.

Kapolsek Simokerto Kompol Sidik melalui Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, saat kejadian, 08 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah di lantai dua dengan cara memanjat tembok dengan tangga.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

"Maksud pelaku naik dengan tangga, untuk mengambil handphone (HP) Nokia milik korban," jelas Ketut Redana, Minggu (23/1/2022).

Namun belum sempat mengambil handphone, aksi pelaku sudah ketahuan oleh korban. Selanjutnya korban teriak maling sehingga pelaku tertangkap massa.

"Anggota dilapangan langsung menuju lokasi mengamankan dari amukan warga disekitar lokasi," imbuh AKP Ketut.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Selanjutnya pelaku juga barang bukti baju milik pelaku di bawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan dalam penjara.

"Tersangka pencobaan pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP," pungkas Kanit.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru