Dipecat dari Polisi, Randy Terbukti Bersalah Kasus Aborsi

seputarindonesia.net
Bripka RD dan Wakapolda Jatim

SEPUTARINDONESIA.NET- Tersangka Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, yang juga anggota Polisi Pasuruan, dipecat dari Kepolisian, Kamis (27/1/2022).

Setelah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dan keputusan sidang, diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan.

Dalam sidang , Kamis (27/1/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

"Randy ini jelas bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," jelas Gatot Repli Handoko.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Pasuruan, Bripda Rendy (RD) sudah berada didalam tahanan Polda Jatim. Hal tersebut diketahui dari media sosial dokumentasi Polda Jatim. RD menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Polda Jatim menahan Bripda RD terkait kasus kematian pacarnya, mahasiswi universitas di Malang.

Anggota Polisi ini adalah pacar korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang diketahui bunuh diri.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru