Tiga Jambret Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Resmob Surabaya

seputarindonesia.net
Tiga pelaku Jambret HP

SEPUTARINDONESIA.NET- Aksi Jambret dini hari di Jalan Rangkah, Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan korban S (15) penjual bunga diungkap polisi.

Setelah dua hari dari laporan korban, Unit Resmob berhasil membekuk tiga pelaku kejahatan jalanan itu.

Baca juga: Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Tersangkanya, AF (24) asal Pabean Cantikan, Surabaya,.AA )23) asal Jalan Semampir, Surabaya dan MT (26) asal Jalan Semampir, Surabaya

Sebelum menarik paksa Handphone (HP) penjual bunga, tiga orang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor matic jenis Scoppy warna biru nopol L-3578-HA dan Honda Vario hunting untuk mencari sasaran.

Disaat itu, pelaku melihat korban sedang menggunakan HP sambil menjaga lapaknya (penjual Bunga) kemudian pelaku melakukan kejahatannya.

Tanpa pikir panjang, mereka kemudian merampas HP dengan paksa dari pemilik yang saat itu jaga lapak. Setelah pelaku berhasil merampas dari korban kemudian pelaku melarikan diri kearah Jalan Kapasan Surabaya.

"Unit Resmob yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Korban sendiri laporan ke Polsek Simokerto," jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Benarkan Tujuh Anggota Satresnarkoba Dimutasi, Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Intensif

Lalu masih kata Kasat, berdasarkan Laporan polisi perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kenjeran depan makam Rangkah Surabaya dengan kerugian HP Samsung A50 Warna biru, Tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan Interogasi saksi- saksi di TKP.

Hasilnya, anggota kemudian menemukan titik terang keberadaan pelakunya. Dari petunjuk dan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan didua tempat berbeda. t

"Mereka ditangkap pada, Kamis 27 Januari 2022 pukul 16.00 WIB. Tersangka AA di Jalan Kapas Krampung Surabaya, AF dan MT di Jalan Benteng Surabaya," tambah Kasat Reskrim.

Begitu diamankan, selanjutnya Tim membawa ke tiganya ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dari hasil penyidikan, pelaku AA diketahui Residivis dari Polres Tanjung Perak, perkara Penganiayaan tahun 2018 dan keluar Lapas tahun 2019.

"Sementara, MT adalah Residivis juga ditangkap Polres Tanjung Perak perkara perampasan sepeda motor tahun 2018 dan keluar lapas bulan Oktober 2021," imbuh AKBP Mirzal.

Dari kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ini, Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit motor Honda Scoppy Biru putih L-3578-HA sebagai sarana dan HP Samsung hitam hasil kejahatan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru