Tiga Ditetapkan Tersangka Termasuk Pemilik, Kasus Ambrolnya Seluncuran KenPark Kenjeran

seputarindonesia.net
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya,AKP Arief Rizki

SURABAYA -Terkait kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu, saat ini tiga orang sudah dinyatakan sebagai tersangkanya.

Ketiga orang yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, saat ini Reskrim Tanjung Perak menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu.

"Kita tetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah pemilik juga manajemen," sebut Arief, Selasa (23/8/2022).

Proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama menurut Arif, sejumlah petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.

Seperti diketahui, puluhan orang di kabarkan menjadi korban saat terjatuh dari seluncur kolam renang Kenpark Pantai Ria Kenjeran Surabaya,Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 13.45 Wib.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Informasi sementara yang didapat media ini ada 16 korban yang mengalami luka-luka setelah terjatuh dari ketinggian papan seluncur di kolam renang

Semua korban yang jatuh dari keluncuran kolam renang di Kenpark Kenjeran mendapatkan pertolongan dari petugas medis dan dibawa ke dua rumah sakit milik pemerintah yakni RS DrSutomo dan Rs Dr Suwandi.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru