Dugaan TPPO di Gion Spa Menguat, Tempat Hiburan Tetap Beroperasi Tanpa Penyegelan

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahmad Zaini Kepala Satpol PP Surabaya
Ahmad Zaini Kepala Satpol PP Surabaya

i

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Sorotan terhadap Gion Spa and Pub yang berada di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, kian menguat. Tempat usaha yang namanya terseret dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur itu hingga kini masih menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa.

Pantauan di lapangan menunjukkan belum ada tanda-tanda penghentian operasional maupun pemasangan segel dari instansi berwenang. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap usaha yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penutupan tempat usaha tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan koordinasi lintas lembaga.

“Arah penanganannya tentu akan dievaluasi, termasuk kemungkinan pemberian sanksi. Namun semua harus melalui prosedur dan melibatkan beberapa instansi terkait,” ujar Zaini saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini aspek pidana dalam perkara dugaan TPPO tersebut telah menjadi ranah aparat kepolisian. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan hasil penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan dari sisi administrasi.

“Untuk proses hukumnya saat ini ditangani oleh kepolisian. Kami terus berkoordinasi agar langkah yang diambil tidak tumpang tindih,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan peninjauan ke lokasi usaha. Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Disbudporapar, DPMPTSP, Disperindag serta DPRKPP Kota Surabaya.

Meski inspeksi telah dilakukan, hasil pemeriksaan hingga kini belum diumumkan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu pembahasan internal sebelum menyampaikan kesimpulan resmi.

“Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Hasilnya nanti akan dibahas bersama dalam forum lintas instansi sebelum diputuskan langkah berikutnya,” jelas Zaini.

Terkait legalitas usaha, ia mengungkapkan terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beberapa dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berada dalam pengawasan pemerintah kota, sedangkan izin tertentu lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah ditemukan pelanggaran administrasi yang dapat dijadikan dasar pemberian sanksi terhadap pengelola usaha.

“Kami masih mencocokkan berbagai data perizinan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Semua masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Satpol PP juga mengaku prihatin atas munculnya dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya. Namun, pihaknya menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran peraturan daerah sebelum memperoleh hasil koordinasi dan informasi lengkap dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Gion Spa and Pub diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi berkedok layanan spa dan pijat. Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap adanya dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA yang disebut masih berusia 14 tahun dan diduga dipekerjakan di lokasi tersebut.

Kasus itu terungkap dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka yang diduga berperan dalam proses perekrutan kedua korban untuk bekerja di Surabaya.

Meski perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan eksploitasi anak, operasional tempat usaha hingga kini belum tersentuh tindakan penghentian sementara. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat-tempat usaha yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak.

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Satwa…

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…