SURABAYA, Seputarindonesia.net – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa and Pub di kawasan HR Muhammad Square, Surabaya Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kasus yang melibatkan dua remaja perempuan asal Lampung tersebut dinilai mencoreng komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Dua korban yang masih berstatus anak, masing-masing berinisial R (14) dan AA (15), diduga dieksploitasi di tempat usaha tersebut melalui praktik prostitusi yang berkedok layanan spa dan pijat.
Menindaklanjuti persoalan itu, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026). Dalam forum tersebut, dewan menghadirkan manajemen Gion Spa, perwakilan pelaku usaha spa, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), DP3A, DPMPTSP, hingga Dinas Ketenagakerjaan.
Rapat tidak hanya membahas dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, tetapi juga menyoroti persoalan legalitas dan pengawasan perizinan usaha spa yang dinilai masih menyisakan banyak celah.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan hasil penelusuran sementara menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan yang dilakukan Gion Spa. Pelanggaran tersebut meliputi operasional restoran hingga fasilitas karaoke yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurutnya, persoalan yang lebih mengkhawatirkan justru terjadi secara umum di sektor usaha spa. Sejumlah pelaku usaha disebut menggunakan izin panti pijat sebagai dasar operasional, meskipun kegiatan yang dijalankan masuk kategori usaha spa yang memiliki regulasi lebih ketat.
“Banyak usaha yang memanfaatkan izin panti pijat karena prosesnya lebih sederhana. Padahal, untuk usaha spa terdapat mekanisme dan kewenangan perizinan yang berbeda. Jika kegiatan usahanya tidak sesuai izin, tentu itu merupakan bentuk pelanggaran administratif,” ujar Imam.
Politikus Partai NasDem itu juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap tempat-tempat usaha sejenis. Ia menilai alasan keterbatasan personel tidak boleh dijadikan dalih ketika pelanggaran terus ditemukan di lapangan.
“Pemerintah jangan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah atau sektor wisata. Pengawasan harus diperkuat agar tidak muncul persoalan hukum maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Sidak dan pelibatan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi D masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pembenahan administrasi perizinan. Namun, dewan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan eksploitasi anak maupun praktik perdagangan manusia.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan anak tidak boleh ditawar,” katanya.
Terkait pernyataan manajemen Gion Spa yang mengaku turut menjadi korban penyaluran tenaga kerja oleh pihak agensi, Imam menyebut seluruh klaim tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia mengaku memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan perekrutan anak di bawah umur secara sengaja untuk memenuhi permintaan tertentu dari pelanggan.
“Ada informasi yang berkembang terkait dugaan perekrutan anak di bawah umur karena dianggap memiliki daya tarik tersendiri. Namun seluruh informasi itu harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerima laporan dari keluarga korban yang kehilangan anaknya. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah tempat hiburan dan spa di Kota Surabaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. SA diduga berperan merekrut korban dari wilayah Teluk Betung, Lampung, sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya.
Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak bersikap pasif dalam mengawal kasus tersebut. DP3A bersama instansi terkait didorong terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur maupun Polda Lampung agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Bagi DPRD, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi usaha atau pelanggaran perizinan. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah eksploitasi anak dan memutus mata rantai perdagangan orang.
“Predikat Kota Layak Anak harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika ada anak yang menjadi korban eksploitasi, pemerintah wajib hadir, memberikan perlindungan, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Imam Syafi’i.
Editor : Bcl