PAMEKASAN- Pria bernama, Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dibekuk anggota Reskrim Polsek Tlanakan, Pamekasan.
Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.
Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir.
Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.
"Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ," kata AKP Achmad Supriyadi di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).
Tambah AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap anggota di kediamannya pada Minggu (16/10/2022) dan mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.
Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
"Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut," ujarnya.
Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.
Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya. Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
Uang hasil jual motor itu, olehnya hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
"Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami," janji AKP Achmad Supriyadi.
Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.
Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (hen/mer)
Editor : admin