Ribuan Pil Ditemukan Polisi Saat Rumah di Setro Baru Digrebek

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET- Satu lagi pengedar bertekuk lutut ke Jajaran SatResNarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan, pelaku yang ditangkap kali ini menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Tersangka yang dibekuk pada Rabu 19 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya itu diketahui berinisial RB (27).

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Dari pria yang tinggal di Jalan Rangkah, Putro Agung Tambaksari itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Bukan hanya itu, ketika tempat tinggalnya yang lain digeledah di Jalan Setro Baru Surabaya, kembali ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,96 gram beserta bungkusnya, 73 ribu pil koplo jenis Yurindo, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, dan HP.

Penangkapan terhadap RB ini bermula dari pendalaman petugas terkait informasi peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Pada Rabu 19 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnyaI diamankan di pinggir Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.

"Saat diamankan, pelaku mengaku menyimpan barang ditempat lain kemudian dilakukan penggeledahan," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/2/2022).

Masih kata Daniel ke seputarindonesia tempat lain yang dimaksud adalah di Jalan Setro Baru Surabaya yang kemudian digeledah ditemukan barang berupa 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Ribuan pil itu ditemukan di dalam kardus yang berada di bawah tempat tidur kamar rumah, berikut barang bukti lainnya dalam kresek hitam yang berada didalam almari baju kamar rumah.

"Pengakuannya, tersangka RB mendapatkan narkotika jenis sabu dari AC ( DPO) yang saat ini dalam pengejaran dan sudah dua kali," tambah AKBP Daniel.

Pada Minggu, 09 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB di ranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan dengan posisi barang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak susu anak-anak sebanyak 50 gram dan 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Sebelumnya, dia menerima kiriman narkotika jenis sabu dari AC, yang pertama pada Jum’at, 17 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, barang berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 75 gram diranjau di Jalan Simorukun Surabaya.

Dia, saat itu mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000, dan yang kedua pada Minggu, 09 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, barang berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram diranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000.

Kini, pelaku kurir narkotika itu sudah ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru