Dua Pria Surabaya Utara Dibekuk Polisi

seputarindonesia.net
Dua maling motor di Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA- Aksi pencurian pada Sabtu, 29 Oktober 2022, sekira pukul 05.30 Wib, di depan rumah Jalan Tuwowo III Surabaya diungkap. Dua pria asal Surabaya Utara dibekuk Reskrim Polsek Tambaksari.

Tersangkanya, inisial IS (24) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II Surabaya dan AR (19) Jalan Nyamplungan IC Surabaya.

Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Keduanya, IS dan AR, sama layaknya pelaku lain. Mereka lebih dulu hunting atau keliling didaerah Tuwowo, kemudian pada saat melihat ada sepeda motor yang kuncinya menempel oleh pelaku dibawa kabur motor korban.

"Kita amankan dari keduanya barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-3956-BG,warna Cokelat Hitam, tahun 2018," kata Iptu Yogi, Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

Kanit Reskrim menambahkan, penangkapanya, pada Sabtu 29 Oktober 2022, sekira pukul 05.30 wib, anggota Opsnal Polsek Tambaksari melaksanakan Patroli di sekitar Jalan Tuwowo Surabaya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya pelaku pencurian bermotor.

Pelaku melarikan diri, kemudian anggota opsnal segera kelokasi dengan dibantu oleh warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang selanjutnya di proses di Mako Polsek Tambaksari.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

"Beruntung anggota cepat mengamankan keduanya dari amukan warga," tambah Kanit Reskrim.

Kedua tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru