Senilai 800 M Uang Palsu dari 11 Tersangka Diamankan Polda Jatim dan Polres Kediri

seputarindonesia.net
Kapolda Jatim pamerkan pelaku dan barang buktinya

SURABAYA - Polda Jatim dan Polres Kediri membekuk pembuat Upal (uang palsu) yang diedarkan diwilayah Jawa Timur. 11 Tersangka diamankan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto memgatakan, Jajaran Polda Jatim dan Polres Kediri mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kediri dan dikembangkan berhasil menungkap pelaku di wilayah lain.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Pengungkapannya berawal dari bulan Oktober, anggota menerima laporan dari Bank Indonesia adanya uang palsu kurang lebih 4.000.000.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

"Dari ungkap itu, kami berhasil amankan 11 tersangka, yang pertama di wilayah kabupaten Kediri, Jakarta dan gudangnya ada di Cimahi," kata Kapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Untuk barang bukti yang di amankan sebanyak 800.000.000, alat cetak. Dam prosesnya mulai bulan Maret sampai April 2022, kurang lebih sudah tercetak 800.000.000.000,- (delapan ratus milyard).

Baca juga: Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel

Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kediri. Polisi akan menjerat dengan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru