Mengaku Adik Hilang, Pria di Surabaya Dihajar Warga yang Lagi Ngopi

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SURABAYA- Warga yang sedang menikmati kopi mendengar teriakan maling lalu mengejar dan menghajarnya. Modus yang dilakukan pelaku kejahatan itu mengaku adiknya hilang disandra lalu melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor.

Aksi tersebut terjadi di Surabaya. Modus itu dilancarkan pelaku pada, Sabtu, 05 November 2022, dan sekira pukul 21.25 Wib, di Jalan Tapak Siring Surabaya.

Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Tersangkanya inisial HD (25) asal Jalan Ambengan Batu Gg. 1 Surabaya. Satu lainnya inisial BO berhasil kabur.

HD ini saat itu mengajak korban untuk mencari adik pelaku yang diakuinya sedang di sandera oleh seseorang.

Setelah kendaraan dibawa pelaku dan satu lainnya, langsung melapor ke Piket Polsek Tambaksari yang langsung ditindaklanjuti.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Yogi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pada, Sabtu 05 November 2022, sekira pukul 21.25 Wib, ada aksi perampasan kendaraan di depan Balai Yasa, Jalan Tapak Siring Surabaya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

"Pelaku ini melancarkan aksinya saat korban bertemu dengannya di Taman Paliatif Surabaya," sebut Iptu Yogi, Senin (7/11/2022).

Korban yang hendak pulang dihadang pelaku serta meminta tolong kepadanya untuk membantu mencari adik pelaku yang disandera.

Setelah mengajak korban keliling untuk mencari adik pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang, sampai di Jalan Gerbong pelaku kemudian memukul korban dan mengambil Handphone miliknya.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

"Korban yang mempertahankan Handphone tersebut, jatuh terseret dan meneriaki maling, lalu spontan pengunjung Giras di jalan Indrakila mendengar teriakan korban serta langsung menolong," tambah Kanit.

Satu pelaku dibekuk, namun salah satu pelaku inisial BO berhasil kabur dan inisial HD berhasil diamankan anggota dan dibawa ke mako Polsek Tambaksari.

"Barang buktinya, sepeda motor yamaha Mio warna hijau. Pelaku akan dijerat dalam Pasal 365 dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru