Kasus Kanjuruhan Sidang Perdana Senin, 16 Januari 2023 Digelar PN Surabaya

seputarindonesia.net
Pengadilan Negri (PN) Surabaya

Pengamanan Sidang Dijaga Ekstra Ketat Dari Kepolisian

SURABAYA - Pengadilan Negri (PN) Surabaya siap menggelar sudang perdana perkara Kanjuruhan, setelah Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk disidangkan pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Baca juga: Strategi Penguatan Pendidikan Vokasi, Disdik Jatim Gulirkan 5 Mobile Training Unit Terintegrasi

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Berkasnya juga bakal berlangsung 10 hari lagi sudah teregistrasi di SIPP PN Surabaya.

"Sudah keluar juga jadwal sidangnya juga sudah keluar. Ada 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian," jelas Agung , Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Jual Istri Lewat Online, Dua Pria Mengaku Untung 50 Ribu

Sidang perkara Kanjuruan akan digelar di Ruang Cakra. Sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

Gede menyebut, ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Baca juga: Penipuan Ticket Konser Coldplay hingga Malang, Tiga Tersangka Diamankan

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara, lima tersangkanya yakni, dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru