JOMBANG- Lima pengedar narkoba di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo diamankan Polisi setempat.
Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.
Baca juga: Lima Pemerintahan Desa Di Kecamatan Ngoro Melantik Perangkat Desa
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
"Mereka para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda," kata AKP Komar, Selasa (10/1/2023).
Tetsangka, PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 unit HP dan Sepeda Motor.
Baca juga: Ogoh Ogoh Pulau Dewata Ramaikan Pawai Budaya di Desa Menganto Jombang
Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 (satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Tersangka DI dibekuk pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB. Warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang diamankan hampir bersamaan.
Baca juga: Ciri Ciri Jasad Korban Mutilasi di Jombang
"Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit Handphone," imbuh Komar.
Terhadap tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Editor : admin