Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Upaya peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial MS ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,386 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Adik Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial PO yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Agus Adik Putrawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekitar dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Meski tergolong baru, ia telah lima kali menerima pasokan sabu dari bandar yang kini masih diburu polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp75 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual. Selain itu, ia juga mendapat imbalan berupa sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma.


Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas memasarkan sabu kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu bandar berinisial PO yang diduga menjadi pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai belasan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Berita Terbaru

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional

Rabu, 01 Jul 2026 21:12 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:12 WIB

X-PRO Resmi Buka Kantor Cabang di Surabaya, Perkuat Layanan dan Cetak Agen Properti Profesional…

AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 01 Jul 2026 15:55 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:55 WIB

AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80…

ALLPACK Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Dorong Transformasi Industri Kemasan dan Kecantikan di Indonesia Timur

ALLPACK Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Dorong Transformasi Industri Kemasan dan Kecantikan di Indonesia Timur

Rabu, 01 Jul 2026 14:42 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:42 WIB

ALLPACK Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Dorong Transformasi Industri Kemasan dan Kecantikan di Indonesia Timur…

Sunat Massal dan Santunan Yatim, Komunitas Selatan Keras Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat Surabaya

Sunat Massal dan Santunan Yatim, Komunitas Selatan Keras Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat Surabaya

Rabu, 01 Jul 2026 07:59 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 07:59 WIB

Sunat Massal dan Santunan Yatim, Komunitas Selatan Keras Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat Surabaya…

Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim 

Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim 

Selasa, 30 Jun 2026 21:40 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:40 WIB

Ketiga kasus dugaan pengiriman ilegal gading gajah, dugaan perdagangan kupu-kupu dan benih lobster…

Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:37 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:37 WIB

Arahan Kapolda Jawa Timur agar seluruh jajaran meningkatkan intensitas penegakan hukum khususnya 3C.…