Fery Irawan Suami Venna Jadi Tersangka KDRT

seputarindonesia.net
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA- Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Fery Irawan suami Venna Melinda sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas menjelaskan, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan oleh TKP dan memeriksa 6 saksi diantaranya pegawai hotel juga rekaman CCTV.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Beberapa sempel darah dari sprai hotel juga sudah diambil oleh penyidik. Kemudian juga sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI sebagai tersangka

"Oleh tim, saudara FI dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Lanjut Dirmanto, hari ini, Kamis (12/1/2023) akan dilayangkan surat pemanggilan supaya hari senin pekan depan datang memenuhi panggilan penyidik

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim," imbuhnya.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Tersangka KDRT itu, oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga yang ancamannya penjara hingga 5 Tahun.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru