Kasus Dugaan Pemfitnah Pendiri NU Dilimpahkan ke Polda Jatim

seputarindonesia.net
Polres Pamekasan

PAMEKASAN- Kasus dugaan pemfitnah Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari oleh Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Baca juga: Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim 

Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasus dugaan pemfitnah Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari sudah diambil alih oleh Polda Jatim pada, Selasa (21/02/2023).

AKP Eka menambahkan, pihaknya telah melaksanakan proses hukum secara prosedural sebelum dilimpahkan ke pihak Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan telah mengambil jalur hukum yang melaporkan Ustad Yazir ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan pada,Jumat 27 Januari 2023 malam.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat

"Setelah pelaporan dan gelar perkara oleh pihak Mapolres Pamekasan maka dengan diputuskan bahwa kasus ujaran kebencian sekaligus pemfitnah terhadap KH Hasyim Asyari itu kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur," ujar Badri Sekretaris GP Ansor Pamekasan.

Badri yang merupakan pelapor sekaligus Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan berharap semoga proses hukum terhadap Ustad Yazir sebagai terduga Kasus ujaran kebencian dan pemfitnah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari terus berjalan hingga tuntas.

Pihaknya merasa senang bahwasanya kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim yang tentunya proses hukumnya pada kasus ujaran kebencian dan pemfitnah oleh Ustad Yazir saya berharap proses hukumnya bisa berjalan lebih adil, dan bukan menjadi sebaliknya.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Mengapa saya katakan seperti itu, menurut saya, tidak menutup kemungkinan ada potensi tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut.

"Artinya, jika penyebab kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda maka ada potensi tindak pidana UU ITE, dalam waktu dekat ini, kami akan kembali konfirmasi ke sana," tandas Badri.(hn)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru