Diakhir Jabatan, Kombes Yusep Dihadiahi Sabu 23 Kilo

seputarindonesia.net
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel

SURABAYA- Diakhir jabatan sebagai Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dihadiahi narkotika jenis sabu tangkapan Unit I Satresnarkoba dengan berat total 23 kilo lebih.

Sabu sebanyak itu adalah hadiah untuk Kombes Pol Yusep dalam jabatan barunya sebagai Waka Polda Jatim. Pengungkapan kurir itu pada, Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi dengan dua tersangka.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Tersangkanya, M. Fajrin (23),asal Jalan Kelinci Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) asal Lorong Juwita, Kentang Kec. Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, awalnya sabu itu diterima tersangka sebanyak 66 kilo lalu diranjau di Pekanbaru 33 kilo, Jakarta, 10 kilo dan dibawa ke Surabaya sebanyak 23 kilogram.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan, pada Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar TuriSurabaya dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 23 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 23 kilogram dari Pekanbaru, mereka mendapat perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil dengan diranjau," jelas Yusep, Senin (13/3/2023).

Pengakuannya setelah dibekuk, sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 Kilogram dengan dijanjikan diberi upah berupa uang komisi sebesar Rp.100.000.000, setiap pengiriman.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Kedua pelaku dapat diamankan Unit I, setelah dilakukan pembuntutan dengan naik satu gerbong dengan tersangka untuk memastikan target hingga ke Pasar Turi," imbuh Kombes Pol Yusep.

Selain sabu 23 kilo, anggota juga menyita 2 kopor warna hitam, buku catatan, dan 2 HP. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs, 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru