Bupati Jombang Salurkan Bantuan Pangan di Desa Krembangan Gudo Jombang

seputarindonesia.net
Foto : Bupati Jombang Mundjidah Wahab Salurkan Bantuan Pangan Di Dampingi Kades Krembangan

JOMBANG - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah untuk menanggulangi antisipasi mitigasi dan atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan pangan.

Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur salurkan bantuan pangan bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah ( CPO) Tahun 2023, sebanyak 118.812 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kabupaten Jombang yang tersebar di 21 Kecamatan 306 Desa/Kelurahan

Baca juga: Lima Pemerintahan Desa Di Kecamatan Ngoro Melantik Perangkat Desa

Tampak penyaluran di Desa Krembangan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyalurkan langsung kepada masyarakat, didampingi Kepala Desa Krembangan Kusnan, " Senin (10/04/2023)

Bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk keadaan darurat melindungi produsen dan konsumen serta mengendalikan dampak inflasi," Ucap Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutannya

Baca juga: Ogoh Ogoh Pulau Dewata Ramaikan Pawai Budaya di Desa Menganto Jombang

Mundjidah Wahab juga mengatakan, dengan adanya bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini dapat bermanfaat untuk mengurangi beban pengeluaran dan memberikan bahan pangan dengan terpenuhinya 6 T (Tepat jenis, Tepat mutu, Tepat sasaran, Tepat ukuran, Tepat waktu, Tepat tempat," Tutup Bupati Jombang

Terpisah, Kepala Desa Krembangan Kusnan mengatakan, penyaluran di desanya sebanyak 271 KPM, dan penerima bantuan sudah tepat sasaran sesuai dengan data DTKS, " Ucapnya

Baca juga: Ciri Ciri Jasad Korban Mutilasi di Jombang

" Bantuan ini semoga bermanfaat bagi masyarakat ditengah mahalnya beras saat ini, " Tutup Kusnan

Adapun jenis dan jumlah bantuan untuk beras sebanyak 10 kg/KPM/bulan dengan kualitas jenis pangan beras merupakan beras medium cadangan pangan pemerintah. Daging unggas sejumlah satu ekor dengan berat kurang lebih 1 kg dengan batas toleransi 0,9 -1,1 Kg. Telur unggas 1 pack isi 10 butir setiap bulan selama 3 bulan, " (Fat)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru