Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Sumenep Dapat Remisi Khusus

seputarindonesia.net
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Sumenep Dapat Remisi Khusus

SUMENEP- Sebanyak 168 warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat

Penyerahan SK Remisi yang dilakukan setelah pelaksanaan sholat ied oleh Karutan Kelas II B Sumenep, Ridwan Susilo kepada perwakilan waga binaan yang berlangsung pada, Sabtu (22/4/2023).

Baca juga: Ada Apa? Ungkap Pelaku Sabu, Namun Tak Ada Pemberitaan dari Humas Polres Sumenep

168 orang itu dengan rincian, 161 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan memperoleh besaran pengurangan masa hukuman yang variatif sesuai dengan remisi ke berapa mereka dapat.

"Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi," ujar Ridwan.

Baca juga: Ada 358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Seperti yang diketahui remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama. Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Pungkasnya Karutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim.(Ira/hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru