Jelang Idul Adha, UPT Puskeswan Bulukumba Akan Bentuk Tim Pemeriksa Hewan Kurban

seputarindonesia.net
Kepala UPT Puskeswan Bulukumba Drh. Miswar

BULUKUMBA- Jelang Idul Adha tahun ini, Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba rencananya akan pantau Hewan kurban dengan membentuk tim pemeriksa calon hewan qurban jelang Idul Adha tahun ini, dengan melibatkan semua tenaga teknis peternakan dan para penyuluh pertanian di wilayah desanya masing masing di Kabupaten Bulukumba.

Kepala UPT Puskeswan Bulukumba Drh. Miswar mengungkapkan bahwa tim pemeriksa ini akan terjun langsung kelapangan guna memastikan apakah calon hewan kurban layak di sembeli atau tidak. Upaya ini di lakukan untuk menjamin daging kurban benar benar dalam kondisi aman, sehat, utuh dan halal.

Baca juga: KOMPAK Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban, Gunakan Besek dan Daun Jati Demi Kurangi Sampah Plastik

"Kita berharap agar semua ternak yg di kurbankan di Kabupaten Bulukumba adalah ternak yg sesuai syariat Islam yaitu Sehat (jauh dari penyakit), cukup umur (minimal 2 tahun untuk sapi), dan tidak cacat. Dan ternak yg di konsumsi menghasilkan daging yg berkualitas tinggi, aman sehat utuh dan halal, serta jauh dari gangguan parasit". Ungkap Drh. Mizwar, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: PT Wulandaya Tebar Kepedulian, Bagikan 100 Paket Daging Kurban untuk Warga Keputran

Adapun jenis pemeriksaan yang akan di lakukan terhadap calon hewan kurban adalah Pemeriksaan antemortem (sebelum hewan di potong) dan post mortem (setelah hewan d potong). Pemeriksaan antemortem berupa:1. Pemeriksaan kelayakan umur, untuk sapi minimal umur 2 tahun ditandai dengan adanya pergantian gigi depan 1 pasang. kambing/ domba minimal umur 1 tahun.2. Ternak tidak cacat dan sakit. Di tandai dengan makan lahap, pergerakan lincah, permukaan kulit bersih dan mengkilap, tambahan untuk tahun ini ternak yang di berikan penandaan di telinga bukan kategori cacat sesuai fatwa MUI.

Untuk pemeriksaan post mortem dapat berupa;1. Pemeriksaan pemisahan daging dgn jeroan, tdk boleh digabung untuk mencegah kontaminasi silang.2. Dipastikan pada saat potong2 dagingnya agar diberikan alas (terpal/ daun pisang), sehingga daging tidak langsung bersentuhan dengan tanah.3. Daging tidak boleh di cuci,4. Kemudian dipastikan pada saat di packing untuk di bungkus dengan plastik bukan berwarna hitam, harus yang berwarna karena berpotensi kanker.

Baca juga: Idul Adha di Rumah Rehabilitasi, LRPPN-BI Surabaya Tebar Semangat Kebersamaan untuk Para Residen

5. Untuk jeroan setelah di pisahkan dengan daging dan di periksa ada tidaknya parasit (misalkan cacing yg berpotensi menular ke manusia jika proses pengolahan (masak) tidak sempurna. Bagian yang terkontaminasi harus di buang, tdk boleh di konsumsi. (Arie)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru