SURABAYA- Tiga Pria asal Kecamatan Kokop, Bangkalan Madura berinisial SY, SP dan MS diduga ditangkap oleh anggota Unit 4, subdit 1 Polda Jatim, pada Kamis (5/7/2023), disalah satu rumah kost Dukuh Kupang, Sawahan Surabaya.
Bahkan, salah satunya disebut seorang Klebun atau Kepala Desa Wilayah Kokop. Mereka diamankan atas dugaan kasus narkotika jenis Pil ekstasi (ineks).
Baca juga: Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim
SY yang merupakan kepala desa di wilayah kecamatan Kokop Bangkalan, ditangkap di salah satu hotel di jalan Arjuno Surabaya, diduga berkedapatan beberapa butir Ekstasi.
Sementara, informasi yang beredar, SY diduga seorang bandar narkotika di wilayah kecamatan Kokop Bangkalan Madura.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
"SY ini adalah bandar besar. Tiga orang itu ditangkap ditempat yang berbeda. Dua orang TG dan AR di tempat kos Dukuh Kupang. SY di hotel daerah Arjuno Surabaya," kata pria asal Madura, yang enggan namanya disebutkan.
"Infonya ditangkap unit 4 subdit 1 mas, pada Kamis malam kemarin," imbuhnya, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan
Sementara itu, sumber internal media ini membenarkan jika mereka diamankan anggota Polda Jatim.(*)
Editor : admin