KPU Kota Surabaya: Penertiban APK Jadi Tanggung Jawab Peserta Pemilu

seputarindonesia.net

SURABAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar acara Media Gathering di salah satu hotel di Surabaya, untuk menyampaikan beberapa info terkait kepemiliuan, yang salah satunya adalah giat penertiban APK di hari tenang.

Dalam sambutannya, Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan menjadi tanggungjawab peserta Pemilu.

Baca juga: KPU Surabaya Resmi Tetapkan Eri-Armuji Sebagai Pemenang Pilkada Tahun 2024

“Tahapan Kampanye telah dilaksanakan selama 75 hari, maka saat memasuki masa tenang maka seluruh APK harus sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu. Sesuai UU, posisi KPU hanya mengkoordinasikan, jadi tidak bertugas membersihkan,” ucap Subairi. Senin (12/02/2024).

Menurut Subairi yang memiliki latar belakang jurnalis ini, acara media gathering dengan insan jurnalis adalah hal yang sangat penting, karena itulah menjadi bagian dari tahapan Pemilu.

Dia menyampaikan bahwa acara media gathering menghadirkan Robian Arifin, SH, MH sebagai narasumber karena memiliki pengalaman sebagai anggota KPU Kota Surabaya pada periode 2009, bahkan sempat menduduki posisi sebagai Ketua pada periode 2014 – 2019.

Baca juga: KPU Surabaya Gelar Debat Publik Kedua Pilwali Surabaya 2024

“Kami mengundang bpk Robian Arifin, SH, MH sebagai narasumber, namun saat ini profesinya sebagai pengacara. Beliau ini memiliki pengalaman yang cukup soal kepemiluan, karena pernah menjadi anggota penyelenggara Pemilu yakni di KPU Kota Surabaya selama 2 peride,” jelasnya.

Dalam paparannya, Robian Arifin menyampaikan penjelasan terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari KPPS dan seterusnya.

Baca juga: Paslon Eri-Armuji Optimis Nomor Urut Satu Simbol Warga Surabaya Bersatu

Menurut dia, meski sekarang telah mengenal tehnologi, namun data konvensional tetap penting karena menjadi bukti transparansi bagi penyelenggara Pemilu

“Kalau ada yang ngomong bisa bertindak curang yakni mencuri dengan cara menggeser suara. Saya pastikan itu bohong. Itu lebih mengarah ke cara-cara penipuan. Karena semua itu tidak mungkin bisa dilakukan, apalagi di era digital saat ini,” Jelas Robian. (irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru