Pembelaan Tannur Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban

seputarindonesia.net
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023. Dengan agenda Pledoi yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dalam persidangan kali ini, Gregorius Ronald Tannur menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebab telah menjaga korban, oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik. 

Baca juga: Sidang PHI Eks Karyawan Triple X Surabaya Kembali Digelar, Gugat Hak Pekerja Rp184 Juta

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan dan bahwa tidak ada unsur kesengajaan," ucapnya di depan ketua majelis hakim, Kamis (11/07/2024)

Dalam pembacaan tuntutan sebelumya Jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Rp 44 Juta, Sales Online di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, " ucap Ahmad Muzaki pekan lalu.

Atas tuntutan jaksa itu kuasa hukum terdakwa Lisa Rahmat dan Sugianto, dalam pembelaannya. Menjelaskan sesuai fakta-fakta saksi-saksi memang tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa itu melakukan pembunuhan apalagi dengan niat, sudah saya sampaikan semua bahwa terdakwa sesuai fakta yang telah dipersidangkan ya memang menurut kami sebagai tidak bisa dibuktikan.

Baca juga: DPO Mia Santoso Alasan Sakit di Jepang Patut Dipersoalkan

"Tentunya kalau tidak bisa dibuktikan ya harus dibebaskan dari segala tuntutan, ini suatu kejanggalan apabila seseorang melakukan perbuatan pidana secara bersamaan karena adanya kealpaan dan juga kesengajaan, dalam hal ini penasehat hukum tidak perlu lagi menguraikan unsur dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP karena sudah jelas uraian penasehat hukum sesuai 351 Aya (3).

"Pada pokoknya bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa dan terdakwa (a de charge) dengan menghubungkan pada keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa tidak adanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,"ungkapnya.(hfn/irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru